Berhubungan Suami Istri Secara Oral, Bagaimana Hukumnya?
Bolehkah suami istri melakukan hubungan intim dengan cara oral? Bagaimanakah Islam memandang hal tersebut?
1.Boleh namun dengan syarat
Hukum segala sesuatu itu boleh (mubah) kecuali ada dalil yang melarangnya, dan mengenai hal ini tidak ada dalil yang eksplisit mengharamkannya.
Namun apabila oral seks ternyata terbukti membawa dampak bahaya bagi pasangan, misalnya karena adanya najis yang masuk melalui mulut akibat melakukan oral, maka hukum bolehnya berubah menjadi haram.
“Tidak boleh (melakukan sesuatu) yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dalam sunannya)
Hasil survey menunjukkan bahwa 50 % laki laki yang melakukan oral seks menderita kanker mulut. Penyakit yang diderita oleh pelaku oral seks bisa jadi adalah herpes di mulut atau alat kelamin, chlamydia dan gonorrhea menyerang bagian tenggorokan, HIV, HPV, sipilis, dan Hepatitis A.
2.Makruh dan condong pada larangan (haram)
Dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan—sebagai penguat yang telah lalu, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang Muslim, dan keadaannya seperti ini, merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
“Adapun melakukan oral seks, maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memancar. Kalau memancar, maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut—sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Sahabat Ummi, kesimpulan yang bisa didapatkan adalah bahwa berhubungan intim antara suami istri dengan cara oral ada ulama yang membolehkan bahkan mengharuskan jika hal tersebut dapat meningkatkan kepuasan hubungan suami istri, namun jangan sampai tertelan cairan najis apalagi sampai menyebabkan penyakit yang membahayakan pasutri.
Akan tetapi ada pula ulama yang menyarankan tidak melakukan hal ini karena sama seperti perbuatan hewan. Wallaahua'lam.
sumber: Majalah Ummi
0 Response to "Berhubungan Suami Istri Secara Oral, Bagaimana Hukumnya?"
Post a Comment